Akademisi dan Tokoh Kehutanan Bahas Arah Revisi UU Kehutanan di INSTIPER
Yogyakarta, 10 Juli 2026 – Pusat Sains Lanskap Berkelanjutan (PSLB) INSTIPER Yogyakarta, dengan dukungan Forest for Life (FFL) Indonesia, menyelenggarakan forum diskusi akademik mengenai arah penyempurnaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kegiatan ini menjadi ruang dialog bagi akademisi dan para tokoh kehutanan senior untuk merumuskan berbagai masukan strategis bagi penguatan tata kelola kehutanan Indonesia di masa depan.
Diskusi dipandu oleh Direktur Pusat Sains Lanskap Berkelanjutan (PSLB) INSTIPER dan dihadiri oleh belasan akademisi INSTIPER dari berbagai bidang keahlian, bersama sejumlah tokoh kehutanan senior yang memiliki pengalaman panjang dalam perumusan kebijakan maupun praktik pengelolaan hutan di Indonesia.
Forum menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kehutanan tidak cukup hanya berfokus pada penyempurnaan norma hukum, tetapi juga perlu menjadi momentum untuk memperbarui paradigma tatakelola kehutanan agar lebih adaptif terhadap tantangan perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, pembangunan bioekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Berbagai isu strategis menjadi perhatian peserta, antara lain penguatan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan (life support system), harmonisasi dengan regulasi nasional yang lebih baru, penguatan tata kelola kolaboratif (co-government), penyempurnaan konsep jasa ekosistem, peningkatan kepastian implementasi kebijakan di tingkat tapak, serta perlunya metode yang lebih komprehensif dalam menilai manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi hutan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya memperkuat dimensi ekonomi dan insentif kehutanan melalui pengakuan yang lebih utuh terhadap nilai jasa ekosistem. Selama ini, berbagai manfaat ekologis yang diberikan hutan—seperti pengaturan tata air, penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengurangan risiko bencana—belum sepenuhnya tercermin dalam sistem pembiayaan dan investasi sektor kehutanan.
Para peserta sepakat bahwa proses revisi undang-undang perlu didukung oleh naskah akademik yang kuat, berbasis bukti ilmiah, dan mampu menjawab dinamika pengelolaan kehutanan Indonesia yang semakin kompleks. Selain itu, harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral serta penyusunan norma yang lebih operasional dinilai penting untuk mengurangi potensi multitafsir dalam implementasi kebijakan.
Direktur PSLB INSTIPER menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kajian ilmiah yang independen dan konstruktif dalam mendukung proses penyusunan kebijakan publik. Melalui forum-forum akademik seperti ini, PSLB berkomitmen menjadi ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan guna menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan berorientasi pada keberlanjutan.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dari rangkaian kajian yang lebih mendalam untuk mendukung penyempurnaan Undang-Undang Kehutanan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun tata kelola hutan yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
