Blog Details

MENDISAIN KEMBALI KEHUTANAN 2045 DI DALAM REVISI UNDANG-UNDANG

Concept Note

Agus Setyarso 21092026

 

1. RASIONALITAS

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah menjadi fondasi utama penyelenggaraan kehutanan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Undang-undang tersebut pada dasarnya telah menempatkan kehutanan sebagai instrumen untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan, dengan mengatur perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan dan konservasi hutan.

Namun, dalam perkembangannya, UU 41/1999 telah mengalami sejumlah perubahan melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan yang berkaitan dengan investasi, perizinan, penggunaan kawasan, dan agenda pembangunan nasional. Salah satu perubahan penting terjadi melalui UU No. 19 Tahun 2004 dan kemudian melalui rezim Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Perubahan regulasi merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem hukum yang dinamis. Persoalannya adalah apakah perubahan tersebut secara kumulatif telah membangun sistem kehutanan yang semakin utuh, tangguh, adaptif dan berorientasi jangka panjang, atau justru berpotensi menjadikan undang-undang sebagai respons terhadap kebutuhan sektoral dan isu politik yang muncul dari waktu ke waktu.

Kehutanan Indonesia saat ini menghadapi perubahan yang jauh lebih fundamental daripada ketika UU 41/1999 disusun: perubahan iklim, krisis biodiversitas, tekanan terhadap tata air, perubahan penggunaan lahan, kebutuhan pangan dan energi, perkembangan ekonomi berbasis alam, tuntutan keadilan sosial, digitalisasi, kecerdasan buatan, perubahan struktur demografi, serta meningkatnya kebutuhan generasi muda terhadap pekerjaan dan kehidupan yang bermakna.

Karena itu, revisi UU 41/1999 sebaiknya tidak didekati sebagai tambal sulam pasal berdasarkan isu, melainkan sebagai kesempatan untuk mendesain kembali sistem kehutanan Indonesia menuju 2045.

Pertanyaan dasarnya bukan:

“Pasal apa yang perlu diubah?”

melainkan: “Sistem kehutanan seperti apa yang harus dibangun agar hutan, lanskap, masyarakat dan ekonomi Indonesia mampu bertahan, beradaptasi dan menghasilkan nilai bagi empat puluh tahun ke depan?”

Dengan perspektif tersebut, revisi UU 41/1999 harus menggeser paradigma dari forest utilization menuju “penatalayanan hutan” (forest stewardship) dan penciptaan nilai yang berkelanjutan (sustainable value creation); dari pengelolaan yang terfragmentasi menuju tatakelol lanskap; dari keputusan berbasis administrasi menuju kehutanan yang cerdas, ilmiah dan berbasis data; serta dari orientasi ekstraksi menuju nilai keberlanjutan maksimum. 

 

2. KONSTRUKSI DESAIN: DARI PENATALAYANAN HUTAN (FOREST STEWARDSHIP) SAMPAI LAYANAN TATAKELOLA DI TAPAK

Desain UU Kehutanan perlu dibangun sebagai satu sistem yang utuh, bukan kumpulan pasal yang berdiri sendiri.

Arsitekturnya dapat digambarkan sebagai:

PENATALAYANAN HUTAN

PENGUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

PENGURUSAN KEHUTANAN

TATA KELOLA DAN ORKESTRASI LANSKAP

PERENCANAAN DAN KECERDASAN HUTAN

PENGELOLAAN HUTAN OLEH KPH

PEMANFAATAN DAN PENCIPTAAN NILAI

RANTAI NILAI YANG ADIL DAN BERKELANJUTAN

LAYANAN TATAKELOLA DI TAPAK

MONITORING – EVALUATION – LEARNING – ADAPTATION

2.1 Penatalayanan Hutan sebagai “ruh” sistem

Penatalayanan Hutan (Forest Stewardship) ditempatkan sebagai prinsip yang menjiwai seluruh penyelenggaraan kehutanan.

Penatalayanan bukan sekadar perlindungan hutan, tetapi tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan integritas, fungsi dan nilai hutan bagi generasi kini dan mendatang.

Di dalamnya terdapat prinsip: integritas ekologis; kesetaraan intagenerasi; prinsip kehatihatian; akuntabilitas publik; keadilan sosial; transparansi; manajemen adaptif dan tidak terjadi kehilangan (No Net Loss) fungsi dan integritas ekologis.

2.2 Orkestrasi sebagai mekanisme penghubung

Kehutanan  memerlukan institusi yang mampu menghubungkan kebijakan nasional, pemerintah daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, dunia usaha, ilmu pengetahuan dan aktor lainnya di dalam satu lanskap.

Dalam arsitektur ini, KPH diperkuat sebagai Orkestrator Lanskap yang Cerdas.

KPH bukanlah “super authority” dan bukan pengambilalihan kewenangan perizinan, tetapi institusi yang mempunyai: kewenangan untuk mengorkestrasi, akuntabilitas untuk hasil, kecerdasan untuk memutuskan, dan pelayanan untuk menjaga keberlanjutan. 

KPH mengintegrasikan ruang, aktor, informasi, rencana, pemanfaatan, risiko dan rantai nilai di dalam wilayah pengelolaannya.

2.3 Pengelolaan sebagai jembatan antara kebijakan dan tapak

Pengelolaan hutan tidak lagi dipahami hanya sebagai pelaksanaan administratif, tetapi sebagai proses berbasis ekosistem, data, ilmu pengetahuan, teknologi dan pembelajaran adaptif.

KPH menjadi simpul antara: kebijakan → lanskap → unit  manajemen → Masyarakat dan bisnis → keadilan rantai nilai → dampak yang berkelanjutan.

Dengan demikian, tatalayanan hutan di tapak tidak berhenti pada pengawasan atau pemberian fasilitasi, tetapi mencakup: kecerdasan hutan; pelayanan data dan informasi; penyelesaian konflik; pengembangan usaha; fasilitasi masyarakat; pengembangan rantai nilai; pengendalian risiko; monitoring kinerja lingkungan-sosial-ekonomi; dan pembelajaran adaptif.

2.4 Rantai nilai sebagai bagian dari tata kelola kehutanan

Revisi UU perlu memperluas perhatian dari pemanfaatan menuju penciptaan, distribusi, retensi dan reinvestasi nilai. Kehutanan tidak cukup menghasilkan produk atau jasa; manfaat harus dapat: menjamin kreativitas  → nilai tambah → distribusi → reinvestasi secara adil di dalam masyarakat dan lanskap. Karena itu, KPH dapat diberi mandat untuk mengorkestrasi rantai nilai kehutanan tanpa menjadi pelaku usaha atau pemegang monopoli.

 

3. LANDASAN FILOSOFIS, SOSIAL DAN YURIDIS

3.1 Landasan Filosofis

Landasan filosofis Undang-undang adalah bahwa hutan merupakan amanah publik dan modal alam lintas generasi, bukan semata-mata sumber daya ekonomi yang dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jangka pendek.

Hutan mempunyai nilai: ekologis + sosial + kultural + ekonomi yang saling berhubungan. Karena itu, penyelenggaraan kehutanan harus berorientasi pada: keutuhan ekosistem, keadilan, kemakmuran rakyat, tanggung jawab antargenerasi dan keberlanjutan kehidupan.

Prinsip tersebut menempatkan Penatalayanan Hutan sebagai ruh penyelenggaraan kehutanan dan nilai kebrlanjutan maksimum sebagai orientasi penciptaan manfaat.

3.2 Landasan Sosial

Masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan tidak semata-mata dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai subjek, pemegang hak, pelaku usaha, penjaga dan mitra dalam penatalayanan hutan. Perubahan demografi juga menuntut sistem kehutanan yang mampu membuka ruang bagi generasi muda untuk berpartisipasi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, kewirausahaan, inovasi, ekonomi digital dan pekerjaan hijau.

Kehutanan 2045 harus mampu menjawab tiga kebutuhan sosial sekaligus: (i) forest security — hutan dan ekosistem tetap aman; (ii) livelihood security — masyarakat memperoleh kehidupan yang layak; (iii) future security — generasi mendatang memiliki modal alam dan peluang kehidupan.

3.3 Landasan Yuridis

Secara yuridis, revisi perlu berangkat dari mandat konstitusional pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta prinsip negara hukum, keadilan sosial, keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. UU 41/1999 telah menyediakan sejumlah fondasi penting, termasuk tujuan kehutanan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan serta kerangka pengelolaan hutan. Namun, perkembangan regulasi berikutnya menunjukkan perlunya konsolidasi kembali norma agar hubungan antara penguasaan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, perlindungan, konservasi, rehabilitasi, masyarakat, usaha dan kelembagaan menjadi satu arsitektur hukum yang koheren.

Revisi tidak seharusnya sekadar menambah kewenangan atau instrumen baru, tetapi memastikan adanya keselarasan antara kewenangan, akuntabilitas, kpasitas dan dampak.

 

4. VALIDASI DESAIN: APAKAH SISTEM KEHUTANAN MENUJU 2045 BENAR-BENAR TANGGUH?

Desain baru perlu divalidasi bukan berdasarkan banyaknya pasal yang berhasil ditambahkan, tetapi berdasarkan kemampuan sistem menghasilkan outcome yang diinginkan.

4.1 Uji Keutuhan Sistem

Apakah seluruh komponen utama kehutanan—ekologi, sosial, ekonomi, kelembagaan, informasi, pembiayaan dan teknologi—terhubung dalam satu sistem? Tidak boleh lagi ada kehutanan yang terfragmentasi.

4.2 Uji Kelengkapan

Apakah desain mencakup seluruh rantai: 

policy → planning → landscape → management → utilization → value chain → monitoring → learning → adaptation?

Tidak boleh terdapat kesenjangan kelembagaan  di antara kebijakan dan pelaksanaan di tapak.

4.3 Uji Keberlanjutan Kontribusi Kehutanan

Apakah kehutanan mampu memberikan kontribusi jangka panjang terhadap: resiliensi iklim; keanekaragaman hayati; ketahanan kehidupan (air, pangan, energi, kenyamanan kehidupan); pengembangan wilayah, peningkatan kkesejahteraan Masyarakat? 

Dengan demikian, kehutanan tidak ditempatkan sebagai sektor yang hanya menyediakan lahan bagi sektor lain, tetapi sebagai system penunjang kehidupan sutuhnya yang menopang pembangunan nasional.

4.4 Uji Antargenerasi

Apakah sistem memastikan bahwa keputusan hari ini tidak mengurangi pilihan generasi mendatang? Instrumen utamanya mencakup:

No Net Loss → kinerja restorasi → peningkatan kualitas lingkungan → nilai keberlanjutan maksimum.

Generasi mendatang tidak hanya menjadi sekedar penerima manfaat (beneficiary), tetapi memperoleh ruang untuk menjadi pemandu, innovator dan kepemimpinan  dalam sistem kehutanan.

4.5 Uji Safeguards

Setiap desain kebijakan kehutanan perlu mampu mengidentifikasi dan mengendalikan sedikitnya tiga kelompok risiko:

Risiko Lingkungan - kehilangan biodiversitas, karbon, tata air, tanah dan integritas ekosistem.

Risiko Sosial - konflik tenurial, ketimpangan manfaat, marginalisasi masyarakat dan hilangnya livelihood.

Risiko Tatakelola - fragmentasi kewenangan, konflik kepentingan, informasi asimetri, lemahnya akuntabilitas, kebocoran nilai publik, dan kegagalan koordinasi.

 

PENUTUP: DARI REVISI UNDANG-UNDANG MENUJU DESAIN KEHUTANAN 2045

Revisi UU 41/1999 sebaiknya menjadi momentum untuk melakukan re-disain yang sistematik dan institusional, bukan sekadar perbaikan legislatif. Desain Kehutanan 2045 perlu membangun hubungan yang jelas antara:

Penatalayanan/penguasaan → Pengurusan → Penyelenggaraan à Orkestrasi Lanksap → Pengelolaan → Penciptaan nilai/Pemanfaatan → Kelestarian/keberlanjutan → Tanggungjawab lintasgenerasi.

Dalam arsitektur tersebut:

  • Penatalayanan Hutan memberikan ruh;
  • Negara memberikan mandat, arah dan safeguards;
  • KPH melakukan orkestrasi dan memastikan integrasi di tingkat lanskap;
  • Masyarakat dan masyarakat hukum adat menjadi subjek dan pelaku penatalayanan;
  • Dunia usaha menjadi mitra penciptaan nilai;
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi menyediakan intelligence;
  • generasi mendatang menjadi alasan utama mengapa sistem tersebut harus dibangun.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan revisi UU bukanlah seberapa banyak kepentingan sektoral dapat dimasukkan ke dalam undang-undang, tetapi: “apakah undang-undang tersebut mampu membangun sistem kehutanan yang utuh, tangguh, adil, cerdas dan adaptif sampai 2045—sehingga hutan tetap menjadi system penyangga kehidupan, sumber kesejahteraan dan modal alam bagi generasi mendatang”.