RIMBAWAN SENIOR SERUKAN PARADIGMA BARU KEHUTANAN INDONESIA
Dari Mengurus Kawasan Menuju Menjaga Sistem Penyangga Kehidupan
Yogyakarta, 31 Agustus 2026 — Setelah lebih dari 25 tahun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi fondasi pengelolaan hutan Indonesia, para rimbawan senior menyerukan perlunya perubahan mendasar: Indonesia tidak cukup lagi sekadar mengurus kawasan hutan, tetapi harus mampu mengelola hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Pertemuan Rimbawan Senior di Auditorium INSTIPER Yogyakarta, Senin (31/8/2026). Forum yang diselenggarakan Pusat Sains Lanskap Berkelanjutan (PSLB) INSTIPER ini mempertemukan rimbawan senior, akademisi, pemerintah, DPR, praktisi, KPH, dunia usaha, dan pemangku kepentingan kehutanan untuk merefleksikan perjalanan UU 41/1999 dan merumuskan arah pembaruan hukum kehutanan Indonesia.
Pertemuan menghasilkan Pokok-Pokok Pikiran Rimbawan Senior Indonesia sebagai masukan strategis bagi proses revisi UU Kehutanan.
BUKAN SEKADAR REVISI PASAL
Menurut para rimbawan senior, konteks kehutanan Indonesia telah berubah secara mendasar. Perubahan iklim, kerusakan habitat, konflik tenurial, tekanan ekonomi, perubahan penggunaan lahan, risiko bencana, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan membuat pendekatan administratif semata tidak lagi memadai.
Karena itu, revisi UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada penyempurnaan pasal demi pasal. Indonesia membutuhkan transformasi tata kelola kehutanan: dari forest administration menuju forest governance—dari sekadar mengurus kawasan menuju mengelola sistem kehidupan dalam bentang alam secara terpadu, adaptif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam paradigma baru ini, hutan bukan sekadar aset negara, kawasan produksi, atau ruang yang harus dilindungi. Hutan adalah infrastruktur ekologis bangsa yang menopang tata air, pengendalian banjir dan erosi, stabilitas iklim, biodiversitas, kesuburan tanah, pangan, penghidupan masyarakat, dan berbagai jasa ekosistem.
Karena itu, salah satu pesan politik terkuat forum tersebut adalah:
“Hutan bukan penghambat pembangunan; hutan adalah fondasi pembangunan.”
Dengan perspektif ini, kehutanan tidak lagi ditempatkan sebagai sektor yang selalu meminta pembangunan dibatasi, tetapi sebagai fondasi agar pembangunan dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.
KPH 2.0: GAME CHANGER DI TINGKAT TAPAK
Transformasi kehutanan membutuhkan perubahan kelembagaan. Salah satu perhatian utama para rimbawan senior adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH dipandang sebagai institusi yang paling dekat dengan realitas hutan, masyarakat, konflik, ekonomi lokal, dan dinamika bentang alam. Namun, KPH tidak akan menjadi penggerak perubahan apabila hanya diberi tambahan tugas tanpa kewenangan, kapasitas, dan pembiayaan.
Karena itu, forum mendorong gagasan KPH 2.0: KPH direposisi dari unit administrasi menjadi orkestrator pengelolaan hutan dan lanskap di tingkat tapak.
KPH 2.0 diharapkan mampu mengorkestrasikan pengelolaan hutan lestari, perlindungan sistem penyangga kehidupan, rehabilitasi, perhutanan sosial, penyelesaian konflik, kemitraan, serta integrasi berbagai pemegang hak dan izin.
Prinsipnya dirumuskan secara sederhana:
Mandat harus diikuti kewenangan.
Kewenangan harus diikuti kapasitas.
Kapasitas harus diikuti pendanaan.
Dan semuanya harus diikuti akuntabilitas.
DARI EXTRACTIVE ECONOMY KE ECOLOGICAL VALUE ECONOMY
Perubahan paradigma juga menyentuh model ekonomi kehutanan.
Konservasi tidak dapat hanya dibangun melalui larangan dan pengawasan. Menjaga hutan harus menjadi pilihan ekonomi yang rasional dan menguntungkan.
Karena itu, kehutanan Indonesia perlu bergerak dari extractive economy menuju ecological value economy. Nilai publik yang dihasilkan hutan perlu diterjemahkan menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan melalui jasa ekosistem, karbon, bioekonomi, ekonomi biodiversitas, ekonomi sirkular, green jobs, nature-based solutions, pembayaran jasa lingkungan, ecological fiscal transfer, dan mekanisme benefit sharing.
Pesannya sangat sederhana:
“Menjaga hutan = menghasilkan kemakmuran.”
Dengan demikian, kemakmuran rakyat tidak hanya dihitung dari hasil ekonomi hutan, tetapi juga dari manfaat air, iklim, pangan, jasa ekosistem, ekonomi hijau, keadilan akses, dan keberlanjutan kehidupan.
NO NET LOSS: PENGAMAN PEMBANGUNAN
Para rimbawan senior juga mendorong No Net Loss sebagai prinsip pengaman perubahan.
Pembangunan tidak boleh menghasilkan keuntungan ekonomi dengan mengorbankan fondasi ekologis kehidupan. Setiap perubahan peruntukan, fungsi, atau pemanfaatan kawasan hutan perlu diuji terhadap dampaknya terhadap fungsi sistem penyangga kehidupan dan nilai publik hutan.
Dengan prinsip tersebut, pertanyaan pembangunan berubah: bukan hanya berapa besar nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga apa yang hilang, apa yang dipulihkan, dan apakah fungsi kehidupan tetap terjaga.
PENDANAAN HARUS MENGIKUTI NILAI PUBLIK
Forum juga menyoroti ketidakseimbangan antara besarnya nilai publik yang dihasilkan hutan dan dukungan pembiayaan untuk menjaganya.
Karena itu dirumuskan prinsip:
“Semakin besar nilai publik yang dijaga dan dihasilkan, semakin kuat dukungan pembiayaannya.”
Pendanaan kehutanan ke depan perlu dibangun melalui kombinasi APBN/APBD, PNBP, Dana Reboisasi, ecological fiscal transfer, pembayaran jasa lingkungan, karbon, investasi hijau, dan berbagai mekanisme pembiayaan inovatif.
Artinya, pembiayaan kehutanan tidak boleh hanya mengikuti komoditas yang dapat dijual, tetapi juga harus mengikuti nilai publik yang dihasilkan oleh lanskap hutan.
“UJI 2045”: APakah KEBIJAKAN HARI INI MEMBUAT INDONESIA LEBIH BAIK?
Untuk memastikan transformasi tidak berhenti sebagai gagasan normatif, para rimbawan senior mengusulkan Uji 2045.
Pertanyaannya sederhana:
“Dengan baseline kehutanan saat ini, apakah kebijakan ini membuat kondisi kehutanan dan kemakmuran rakyat pada 2045 menjadi lebih baik?”
Uji tersebut dapat digunakan untuk menilai kebijakan mengenai kawasan, fungsi hutan, kelembagaan, KPH, masyarakat, pemanfaatan, rehabilitasi, pendanaan, dan insentif.
Penilaiannya mencakup sekurang-kurangnya lima dimensi: ekologi, ekonomi, sosial, kelembagaan, dan ketahanan nasional.
MENENTUKAN HUTAN YANG INGIN DIWARISKAN
Pada akhirnya, Pertemuan Rimbawan Senior bukan sekadar forum nostalgia. Ia merupakan ajakan untuk menjawab pertanyaan mendasar:
“Kehutanan Indonesia seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya?”
Para rimbawan senior berpandangan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi instrumen transformasi, yang menempatkan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan; kemakmuran rakyat berbasis nilai publik lanskap; good and adaptive forest governance; KPH yang kuat di tingkat tapak; perlindungan fungsi ekologis melalui prinsip No Net Loss; kepastian hak dan kewajiban; ekonomi kehutanan hijau; pendanaan berbasis nilai publik; profesionalisme SDM; sistem informasi berbasis ilmu pengetahuan; dan resolusi konflik.
Rumusan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan pemikiran independen dan konstruktif bagi Pemerintah dan DPR dalam proses pembaruan UU Kehutanan.
Setelah 25 tahun, pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan UU 41/1999. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kita berani membangun arsitektur kehutanan yang mampu menjaga kehidupan Indonesia sampai 2045 dan seterusnya?
Rimbawan senior telah meletakkan gagasannya. Kini tantangannya adalah mengubah gagasan tersebut menjadi kebijakan.
